Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, tapi yang benar adalah disyari’atkan untuk mendahulukan qadha (Ramadhan) dari puasa 6 hari atau selainnya dari puasa-puasa nafilah. Berdasarkan sabda Nabi
Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Dan barang siapa yang mendahulukan puasa 6 hari dari qadha maka dia tidak mengikuti Ramadhan dan sesungguhnya dia hanya mengikuti sebagian Ramadhan. Karena qadha adalah wajib dan puasa 6 hari itu sunnah, maka wajib lebih diutamakan dan dipentingkan (dari yang sunnah). Wa billahit Taufiq.
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz rahimahullah ta’ala ( 15/392)
http://www.islamtoday.net/questions/show_articles_content.cfm?id=24&catid=183&artid=6399